Monday,
19 November 2012 09:42
|
Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM),Mengaku siap membentuk
semacam lembaga penjamin simpanan di bidang koperasi. Kebijakan ini menyusul
maraknya kasus penipuan di lembaga keuangan non bank seperti koperasi.
"KEBERADAAN
lembaga penjamin simpanan koperasi itu bertujuan memberi perlindungan bagi
nasabah koperasi. Dan Undang-Undang (UU) Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yang
baru saja disahkan, sebenarnya merupakan pemberian amanat inisiatif dibentuknya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi," ujar Menkop dan UKM
Syariefuddin Hasan di Jakarta.
Ia
melanjutkan, bentuk perlindungan yang diatur dalam UU No 17/2012 adalah
adanya lembaga penjamin simpanan yang akan menjamin uang anggota koperasi simpan
pinjam. Karena itu, orang yang tidak tergabung dalam koperasi kini tak boleh
menjadi peminjam.
"Selain
itu, banyaknya praktik rentenir di koperasi juga akan diminimalisasi oleh
peraturan pemerintah itu. Koperasi yang sehat juga harus melakukan rapat anggota
tahunan (RAT) secara rutin. Hasilnya akan diaudit oleh akuntan publik,"
ujar Syarief.
Dia
menjelaskan, UU baru itu akan memperbolehkan investor masuk menanamkan
modalnya, lnvestor dapat menjadi sumber pembiayaan yang efektif bagi koperasi
karena tidak mengenal dana hibah dan modal penyertaan. Seluruh kegiatan
koperasi itu akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Koperasi (LPK).
Untuk
diketahui, saat ini hanya 25 persen dari total 192 ribu koperasi di Indonesia
yang aktif melakukan kegiatan. Menurutnya, sejak UU baru tentang koperasi
resmi ditandatangani Presiden, koperasi tak lagi menjadi anak tiri dan
diharapkan membawa dampak yang signifikan terhadap perkembangan koperasi.
"Latar
belakang aturan itu adalah untuk membuka akses yang lebih besar serta memperkuat
sumber dana keuangan koperasi, sehingga koperasi lebih mandiri dan kuat
proteksinya," jelas menteri dari Partai Demokrat itu.
Deputi
Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heryanto ikut
berkomentar. "Dulu sebelum masuk undang-undang, lembaga penjamin
simpanan anggota koperasi masih disebut wacana. Sekarang kan sudah ada aturan
yang jelas, nah nanti kan pembentukannya melalui peraturan pemerintah, kita
lagi susun itu dulu," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Ditanya
kapan lembaga ini akan direalisasikan, Setyo malah meminta anggota koperasi
bersabar. Alasannya, perlu proses cukup panjang untuk merealisasikan hal
tersebut. Sebab, saat ini yang dilakukan Kementerian baru sebatas
sosialisasi.
Namun
Setyo menambahkan, untuk menjadi peserta penjaminan tidak otomatis. Salah
satu syaratnya, sistem di koperasi harus dibenahi dan koperasi harus mesti
mulai menerapkan manajemen risiko supaya tingkat risikonya itu predictable.
"Masih
ada proses yang cukup panjang, maksimal tahun 2014. Yang pasti ini sudah jadi
fokus pemerintah, bahwa ada amanat membentuk lembaga penjamin simpanan khusus
koperasi simpan pinjam. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi khawatir, sebab
ke depan ada jaminan untuk mereka (anggota koperasi)," jelas Setyo.
Sumber
: Rakyat Merdeka
|
Minggu, 16 Juni 2013
LPS Koperasi untuk Proteksi Nasabah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar