Minggu, 16 Juni 2013

LPS Koperasi untuk Proteksi Nasabah


Monday, 19 November 2012 09:42
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) 
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM),Mengaku siap membentuk semacam lembaga penjamin simpanan di bidang koperasi. Kebijakan ini menyusul maraknya kasus penipuan di lembaga keuangan non bank seperti koperasi.
"KEBERADAAN lembaga penjamin simpanan koperasi itu bertujuan memberi perlindungan bagi nasabah koperasi. Dan Undang-Undang (UU) Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yang baru saja disahkan, sebenarnya merupakan pemberian amanat inisiatif dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi," ujar Menkop dan UKM Syariefuddin Hasan di Jakarta.
Ia melanjutkan, bentuk perlindungan yang diatur dalam UU No 17/2012 adalah adanya lembaga penjamin simpanan yang akan menjamin uang anggota koperasi simpan pinjam. Karena itu, orang yang tidak tergabung dalam koperasi kini tak boleh menjadi peminjam.
"Selain itu, banyaknya praktik rentenir di koperasi juga akan diminimalisasi oleh peraturan pemerintah itu. Koperasi yang sehat juga harus melakukan rapat anggota tahunan (RAT) secara rutin. Hasilnya akan diaudit oleh akuntan publik," ujar Syarief.
Dia menjelaskan, UU baru itu akan memperbolehkan investor masuk menanamkan modalnya, lnvestor dapat menjadi sumber pembiayaan yang efektif bagi koperasi karena tidak mengenal dana hibah dan modal penyertaan. Seluruh kegiatan koperasi itu akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Koperasi (LPK).
Untuk diketahui, saat ini hanya 25 persen dari total 192 ribu koperasi di Indonesia yang aktif melakukan kegiatan. Menurutnya, sejak UU baru tentang koperasi resmi ditandatangani Presiden, koperasi tak lagi menjadi anak tiri dan diharapkan membawa dampak yang signifikan terhadap perkembangan koperasi.
"Latar belakang aturan itu adalah untuk membuka akses yang lebih besar serta memperkuat sumber dana keuangan koperasi, sehingga koperasi lebih mandiri dan kuat proteksinya," jelas menteri dari Partai Demokrat itu.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heryanto ikut berkomentar. "Dulu sebelum masuk undang-undang, lembaga penjamin simpanan anggota koperasi masih disebut wacana. Sekarang kan sudah ada aturan yang jelas, nah nanti kan pembentukannya melalui peraturan pemerintah, kita lagi susun itu dulu," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Ditanya kapan lembaga ini akan direalisasikan, Setyo malah meminta anggota koperasi bersabar. Alasannya, perlu proses cukup panjang untuk merealisasikan hal tersebut. Sebab, saat ini yang dilakukan Kementerian baru sebatas sosialisasi.
Namun Setyo menambahkan, untuk menjadi peserta penjaminan tidak otomatis. Salah satu syaratnya, sistem di koperasi harus dibenahi dan koperasi harus mesti mulai menerapkan manajemen risiko supaya tingkat risikonya itu predictable.
"Masih ada proses yang cukup panjang, maksimal tahun 2014. Yang pasti ini sudah jadi fokus pemerintah, bahwa ada amanat membentuk lembaga penjamin simpanan khusus koperasi simpan pinjam. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi khawatir, sebab ke depan ada jaminan untuk mereka (anggota koperasi)," jelas Setyo.
Sumber : Rakyat Merdeka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar