Monday,
19 November 2012 09:42
|
Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM),Mengaku siap membentuk
semacam lembaga penjamin simpanan di bidang koperasi. Kebijakan ini menyusul
maraknya kasus penipuan di lembaga keuangan non bank seperti koperasi.
"KEBERADAAN
lembaga penjamin simpanan koperasi itu bertujuan memberi perlindungan bagi
nasabah koperasi. Dan Undang-Undang (UU) Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yang
baru saja disahkan, sebenarnya merupakan pemberian amanat inisiatif dibentuknya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi," ujar Menkop dan UKM
Syariefuddin Hasan di Jakarta.
Ia
melanjutkan, bentuk perlindungan yang diatur dalam UU No 17/2012 adalah
adanya lembaga penjamin simpanan yang akan menjamin uang anggota koperasi simpan
pinjam. Karena itu, orang yang tidak tergabung dalam koperasi kini tak boleh
menjadi peminjam.
"Selain
itu, banyaknya praktik rentenir di koperasi juga akan diminimalisasi oleh
peraturan pemerintah itu. Koperasi yang sehat juga harus melakukan rapat anggota
tahunan (RAT) secara rutin. Hasilnya akan diaudit oleh akuntan publik,"
ujar Syarief.
Dia
menjelaskan, UU baru itu akan memperbolehkan investor masuk menanamkan
modalnya, lnvestor dapat menjadi sumber pembiayaan yang efektif bagi koperasi
karena tidak mengenal dana hibah dan modal penyertaan. Seluruh kegiatan
koperasi itu akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Koperasi (LPK).
Untuk
diketahui, saat ini hanya 25 persen dari total 192 ribu koperasi di Indonesia
yang aktif melakukan kegiatan. Menurutnya, sejak UU baru tentang koperasi
resmi ditandatangani Presiden, koperasi tak lagi menjadi anak tiri dan
diharapkan membawa dampak yang signifikan terhadap perkembangan koperasi.
"Latar
belakang aturan itu adalah untuk membuka akses yang lebih besar serta memperkuat
sumber dana keuangan koperasi, sehingga koperasi lebih mandiri dan kuat
proteksinya," jelas menteri dari Partai Demokrat itu.
Deputi
Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heryanto ikut
berkomentar. "Dulu sebelum masuk undang-undang, lembaga penjamin
simpanan anggota koperasi masih disebut wacana. Sekarang kan sudah ada aturan
yang jelas, nah nanti kan pembentukannya melalui peraturan pemerintah, kita
lagi susun itu dulu," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Ditanya
kapan lembaga ini akan direalisasikan, Setyo malah meminta anggota koperasi
bersabar. Alasannya, perlu proses cukup panjang untuk merealisasikan hal
tersebut. Sebab, saat ini yang dilakukan Kementerian baru sebatas
sosialisasi.
Namun
Setyo menambahkan, untuk menjadi peserta penjaminan tidak otomatis. Salah
satu syaratnya, sistem di koperasi harus dibenahi dan koperasi harus mesti
mulai menerapkan manajemen risiko supaya tingkat risikonya itu predictable.
"Masih
ada proses yang cukup panjang, maksimal tahun 2014. Yang pasti ini sudah jadi
fokus pemerintah, bahwa ada amanat membentuk lembaga penjamin simpanan khusus
koperasi simpan pinjam. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi khawatir, sebab
ke depan ada jaminan untuk mereka (anggota koperasi)," jelas Setyo.
Sumber
: Rakyat Merdeka
|
Hari Supriadi
Minggu, 16 Juni 2013
LPS Koperasi untuk Proteksi Nasabah
Sabtu, 15 Juni 2013
TUGAS MAKALAH KOPERASI
KATA PENGANTAR
.
Pertama-tama kami mengucapkan puji dan syukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat rahmat-Nya karya ilmiah ini dapat di
selesaikan tepat pada waktunya. Adapun penulisan ini bertujuan untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Manajemen koperasi ,dan karya ilmiah ini kami beri judul “Koperasi
Sebagai Soku Guru Ekonomi” untuk karya ilmiah ini.Selain itu kami juga
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan
ini. Kami juga berharap dengan adanya makalah ini dapat menjadi salah satu
sumber literature atau sumber informasi pengetahuan tentang koperasi
sebagai Soku Guru Perekonomian dan
rakyat yang menjadi satu indicator untuk mesejahterakan masyrakat dalam sektor
ekonomi.
dan ketentuan-ketentuan pokok koperasi kepada
semua pihak yang telah membaca karya ilmiah ini. Namun
kami menyadari karya ilmiah
ini masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu, kami memohon maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan. Kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk menjadikan ini lebih sempurna.
Semoga ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Aamiin…
Bandung Barat , April 2013
Penyusun
Kelompok II
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan
rasa persaudaraan, solidaritas dan persaudaraan diantara para anggota.
Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan
untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam
bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan
membebaskan para anggotanya dari
kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka (Kartosapoetra, dkk 1991:
1).P asal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi
“ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal
tersebut adalah koperasi.
Hal ini
dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Koperasi, yang menyatakan bahwa :“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan”Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu
membangun diri dan meningkatkan diri,
serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi,
sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat
melalui koperasi yang di bangun dan di kelola oleh rakyat.
B. Identifikasi Masalah
Dengan
adanya perkembangan zaman dan makin majunya dunia usaha maka koperasi mengalami
evolusi sesuai dengan zamannya,sehingga bentuk usaha koperasi menjadi seperti
sekarang ini.sebagai contoh di indonesia pada zaman kebangkitan nasional
koperasi di gunakan sebagai alat perjuangan.
Kemudian
pada awal kemerdekaan sampai tahun 1965-an koperasi koperasi di gunakan sebagai
alat/kendaraan politik,kegiatan koperasi ,mengalami stagnan.dengan kemudian
koperasi beserta anggotanya sangat dirugikan.pada awal orde baru sampai tahun
1990-an koperasi dijadikan kegiatan usaha yang bersifat sosial untuk
mensejahterakan masyarakat.namun dalam perjalanannya koperasi dijadikan
kendaraan politik oleh penguasa pada waktu itu untuk melanggengkan kekuasaan
nya. Dan bahkan dapat di istilahkan bahwa koperasi seperti burung dalam sangkar
emas,artinya koperasi di sayang dan di bina tetapi koperasi tidak dapat
mengembangkan usahanya.kerena semua serba di sediakan oleh pemerintah.setelah
tahun 1990-an dan di terbitkan nya UU nomor
25 tahun 1992 maka koperasi tidak dijadikan kegiatan usaha yang bersifat sosial
saja tetapi juga mencari keuntungan sehingga ke dudukan koperasi sejajar dengan
badan usaha lainya.bahkan koperasi menjadi lebih bebas berkembang setelah di
keluarkannya inpres nomor 18 tahun 1998 tentang pengembangan koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi
Secara
harfiah kata koperasi berasal dari kata Coperation (Latin),atau Cooperation
(Inggris),atau Co-Opertie (Belanda),atau bahasa Indonesia di artikan sebagai
bekerja bersama,atau bekerja sama atau kerjasama,merupakan
koperasi,koperasi.Menurut Sri Edi Swasono.Koperasi yang kita maksudkan disini dalam kaitanya
dengan demokrasi ekonomi,adalah koperasi sebagai organisasi atau lembaga
ekonomi modern yang mempunyai
tujuan,mempunyai sistem pengelolaan ,mempunyai tertib organisasi (mempunyai
rules dan regulations) bahkan mempunyai asas dan sendi-sendi dasar.Di tanah air
kita sejarah perkembangan bentuk kerjasama tersebut kemudian mengarah ke dua
muara, yaitu yang satu disebut sebagai kerjasama sosial dan yang lainya sebagai
akibat adanya perkembangan zaman baru,di sebut sebagai “kerjasama ekonomi”.
Kerjasama
yang di sebut pertama ,di indonesia ini sama tuanya dengan peradaban kita ,ia
merupakan adat istiadat berupa kegiatan gotong royong dalam masyarakat.saat ini
kegiatan gotong royong masih dapat kita lihat pada masyarakat terutama yang
tinggal di pedesaan ,antara lain dalam bidang pertanian,pernikahan dan lain
sebagainya yang bersifat insidentil.dalam arti bahwa kegiatan (di sementara
masyarakat di kenal sebagai hajatan ) ini akan terwujud ketika masyarakat
memerlukanya dan akan selesai bila mana hajatan tersebut mereka anggap
usai,akan tetapi di kemudian hari akan muncul lagi dan diprakarsai oleh anggota
masyarakat lainya.Terdapat beberapa faktor penyebab terwujud nya kerjasama
sosial atau koperasi sosial ini antara lain adanya kesamaan kepentingan ,adanya
kesadaran dan kebutuhan dari setiap
pelakunya bahwa mereka merupakan suatu kelompok yang tak ingin di kucilkan . di
samping adanya faktor kerelaan hati,kerjasama sosial ini juga di sebabkan oleh adanya kesamaan
tujuan.
B. Landasan –landasan Koperasi
Undang-undang No.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian Bab II Pasal
2,mengemukakan bahwa landasan ideal koperasi indonesia adalah pancasila
,landasan struktural : Undang-undang Dasar 1945 dan landasan geraknya ; Pasal
33 ayat (1) UUD 1945,beserta penjelasanya ;landasan mentalnya : Setia kawan dan
kesadaran pribadi
a. Landasan Ideal ;Pancasila
Apabila yang dibicarakan mengenai
Pancasila ,maka yang dimaksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusian yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permuswaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia
Yang
demikian itulah yang ditetapkan oleh
para wakil rakyat/bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang
panitia persiapan kemerdekaan indonesia .
b. Landasan Struktural dan Landasan Gerak : UUD 1945 dan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 Serta Penjelasanya.
Secara politis
konstitusional kedudukan koperasi di tanah air kita begitu kuat dan strategis
karena ia tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945.Dan mengingat UUD 1945
adalah Undang-undang tertinggi dan merupakan hukum dasar bagi berlakunya semua
peraturan perundang-undangan di wilayah hukum Republik Indonesia,maka kesadaran
hukum dalam arti antara lain : tunduk patuh,disertai penghayatan dan pengamalan
UUD 1945,wajib dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia.
Adapun bunyi pasal 33 tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Perekonomian
di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
2. Cabang
–cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yamg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian
Penjelesan UUD 1945 mengenai pasal ini mengatakan dalam pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi,produksi dikerjakan oleh semua,untuk semua di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.kemakmuran masyarakat yang di
utamakan,bukan kemakmuran orang per seorangan.sebab itu perekonomian di susun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.Bangun perusahaan yang
sesuai untuk itu ialah Koperasi.
c. Landasan Mental Koperasi Indonesia : Setia Kawan dan Kesadaran berpribadi
Kedua landasan
ini harus bersatu padu,saling memperkuat satu dengan yang lain.dalam kehidupan
berkoperasi keduanya diperlukan sebagai dua unsur yang dorong mendorong,hidup
menghidupi serta saling awas mengawasi
Dan inilah wujud setia kawan yang
sudah lama dan berkembang dalam masyarakat indonesia yang asli.tapi itu tidak
cukup digunakan sebagai landasan mental kita dalam hidup berkoperasi.Diperlukan
faktor dukungan lainya dan faktor yang dimaksud tak lain adalah kesadaran bahwa
kita sebagai manusia indonesia yang berkepribadian dan memiliki harga diri
serta percaya pada kemampuan diri sendiri.
C. Fungsi,Asas dan sendi Dasar Koperasi Indonesia
a. Fungsi Koperasi
F Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
F Alat
pendemokrasian nasional
F Sebagai
salah satu urat nadi perekonomian bangsa indonesia
F Alat
pembinaan insan masyarakat
untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia serta bersatu dalam
mengatur tatalaksana perekonomian rakyat.
Sebagai
alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan alat
pendemokrasian ekonomi nasioanal adalah diwujudkan dalam asas dan sendi-sendi
dasarnya.
b. Asas Koperasi
Adalah
kekeluargaan dan kegotongroyongan
c. Sendi – sendi dasar Koperasi
F Sipat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
F Rapat
anggota merupakan kekuasaan yang tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
ekonomi.
F Pembagian
sisa hasil usaha di atur menurut jasa masing-masing anggota
F Adanya
pembatasan bunga atas modal
F Mengembangkan
kesehjateraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
F Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka,
F Swadaya,swakarta,dan
swasembada,sebagai pencerminan dari prinsip dasar ,yaitu percaya diri pada diri
sendiri.
D. Faktor-faktor Terwujudnya Kerjasama
a. Kerjasama
Faktor
lainya yang mendukung terwujudnya kerjasama adalah unsur kerelaan hati,dalam
arti tanpa ada paksaan dari pihak lain.kebebasan adalah hak setiap pelaku walau
kemudian dalam koloni/kelompok hak dan tanggung jawab masing-masing akan di
atur.Salah seorang dari mereka akan di tunjuk komando dan yang lainya rela
menjadi anggotanya.
b. Kesamaan Tujuan
Faktor
terakhir yang juga penting adalah adanya kesamaan tujuan dari para pelaku,daya
tarik untuk aktif dalam kerjasama sosial ini adalah karena adanya tujuan yang hendak dicapai.Saat ini masih
terdapat beberapa koloni yang tetap exsis dengan tradisi gotong royong
tersebut.dalam hubungan ini dapatlah di ambil contoh seperti suku dayak di
pedalaman kalimantan dan suku kubu yang hidup di pedalaman sumatera
selatan.sedangkan tradisi gotong royong seperti ini telah mulai berubah dan
bahkan telah jarang terlihat dalam kehidupan lainya,yang budayanya lebih
terbuka dan modern.Berbeda dengan
koperasi sosial yang bersifat insidentil.Koperasi ekonomi muncul dalam sejarah
kebudayaan manusia sebagai reaksi terhadap kondisi kehidupan modern.lembaga ini
di munculkan atas kesadaran faktual dari para pelakunya.bahkan oleh J.K Golbraith di sebutnya sebagai “Counterveiling power” atau kekuatan
pengimbang,yaitu semacam kekuatan yang di timbulakan oleh pihak kedua yang
disebabkan oleh tekanan-tekanan dari pihak pertama.Kekuatan tersebut
menghendaki adanya unsur,seperti juga
terdapat pada kerjasama sosial,yaitu suatu kesadaran akan harga diri
pada anggota-anggotanya,(di sebut juga dengan istilah individualitas)serta
solidaritas.disini di bedakan antara
individualitas dan individualisme dimana individulisme yang konotasinya negatif
yaitu mengutamakan kepentingan pribadi dan kebebasan individu.Kerjasam aekonomi
inilah yang merupakan cikal bvakal dari koperasi ekonomi,atau apa yang terakhir
kitra kenal dengan koperasi.
Pada
dasarnya segala bentuk kerjasama itu bertujuan untuk mempertahankan dijri terhadap tindakan lpihak luar,dengan menarik
manfaat yang sebesar0besarn ya dari suatu suasana hidupo berkumpul bentuk
kerjasama yang mengandung aspek ekonomis
dan sosial dan merupakan bentuk kerjasama untuk tolong menolong terutama dirin sendiri dengan
cara sama-0sama yang dilandasi dengan rasa kekeluargaan atau yang disebut
dengan pra koperasi .
E. Perbedaan Antara Koperasi Dan Non-Koperasi
Ditinjau
dari proses kegiatan dalam usaha mencapai cita-citanya sebagai badan
usaha,dapat dengan jelas terlihat perbedaan antara koperasi dan non-koperasi
tersebut.dalam hubungan ini beberapa dimensi dapat digunakan sebagai variabel
yang memperjelas perbedaan dimaksud,yaitu antara lain ;
1. Di
mensi kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan usaha ,
2. Dimensi
usaha.
3. Dimensi
ketatalaksanaan usaha,
4. Dimensi
dasar keyakinan usaha
5. Di
mensi kemanfaatan usaha,
6. Dimensi
modal kerja ,
7. Dimensi
pembagian siisa hasil usha(surplus),dimensi sikap terhadap pasar dan dimensi
tujuan usaha.
Ditinjau
dari dimensi kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijaksanaan
usaha,perbedaanya bahwa dalam koperasi ada ditangan para anggota melalui alat
kelengkapan koperasi yang di sebut dengan rapat anggota tahunan sedangkan dalam
badan usaha non-koperasi kekuasaan tersebut berada pada para pemegang saham.
di
samping itu bekerjanya kekuasaan tersebut di dalam koperasi didasarkan pada
prinsip satu orang satu suara,sedangkan bagi non-koperasi hal itu atas dasar
besarnya jumlah modal (uang) yang di investasikan melalui saham-saham.
Dari
dimensi usaha dapat di tinjau dari perbedaannya yaitu bila koperasi usahanya di
tunjukan kepada dua sektor ,yakni sektor intern (Anggota) dan sektor ekstern
(bukan anggota/umum).sedangkan bagi non-koperasi aspek tersebut cuma di tujukan
untuk umum/masyarakat.
Dan
ditinjau dari dimensi ketatalaksanaan usaha,koperasi pada`prinsipnya adalah
open management(keterbukaan manajemen),sebaliknya pada non-koperasi dimensi
ketatalaksanaan usaha ini adalah besifat tertutup, serta dari dimensi dasar
keyakinan usaha,maka pada koperasi lebih mengutamakan pada kekuatan
sendiri,sedangkan non –koperasi mendasarkan pada keyakinan usahanya pada
kekuatan modal dan pasar.
Beriukutnya
ditinjau dari dimensi kemanfaatan usaha maka perbedaanya bahwa bagi koperasi
usahanya bermanfaat bagi anggotanya dan juga masyagrakat.sedangkan pada
non-koperasi kemanfaatan usaha tersebut tertuju kepada pemilik-pemilik modal
usaha maka koperasi mengutamakan perolehan modal usahanya dari simpanan para anggota,sedangkan non koperasi akan
memperoleh modal usahanya dari masyarakat yang memebeli saham-sahamnya.
Dalam
pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) atau ,surplus/keuntungan maka dalam koperasi
didasarkan pada banyaknya jasa
anggota,sedangkan pada non-koperasi berdasarkan pada modal yang disetorkan.
Demikian
pula di tinjau dari dimensi sikap keduanya terhadap pasar,pada koperasi maka
dijalin koordinasi antar koperasi,sedangkan pada usaha non-koperasi sikapnya
terhadap pasar adalah persaingan murni.
Dan
terakhir perbedaan koperasi dan non-koperasi ditinjau dari dimensi tujuan usaha
,yaitu tujuanya didirikan koperasi adalah untuk memberikan pelayanan,sedangkan
pada non-koperasi tujuan usahanya adalah mencari keuntungan yang sebesar
–besarnya.di samping prinsip-prinsipnya perbedaan koperasi dan non-koperasi yang ditinjau dari beberapa
dimensi seperti yang telah di uraikan diatas
agaknya dapatlah dijadikan tolak ukur ,apakah suatu badan usaha yang menamakan dirinya sebagai
koperasi melaksanakan nya secara
konsisten atau tidak,dalam kaitan ini Charles Gide mengemukakan bahwa koperasi harus setia pada dirinya dan tidak
menyimpang menjadi bentuk lain dan untuk
itu nilai-nilai yang di anutnya harus merupakan realitas hidup dalam kegiatan
maupun tingkah laku orang-orang koperasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi
adalah sebuah organisasi yang mempunyai tujuan bersama dimana yang didalamnya
di bangun atas dasar kekeluargaan dan gotong royong dan atas asas kekeluargaan
.Oleh karena itu betapa pentingnya menumbuhkan semangat berkoperasi untuk
mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mengangkat harkat
derajat seseorang.Koperasi memiliki peluang seiring dengan krisis yang
terjadi di Indonesiadan Asia pada umumnya. Kegagalan industri besar untuk
menghasilkan pembangunan
yang berkelanjutan, memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan
dirinya sebagai fundamental perekonomian,Untuk
menggapai peluang itu dan menempatkan kembali koperasi sebagai“soko guru ekonomi bangsa” diperlukan
perubahan radikal (mengubah dari akar masalah)dan komprehensif. Yang harus
dibenahi segera adalah pertama, reorientasidan reorganisasi koperasi.
Koperasi diorientasi dan diorganisasikan sebagai bangun perusahaan yang profesional. Koperasi harus berdiri tegak
sebagai bangun perusahaan yang mandiri dan efisien. Kedua, reaktualisasi
peranan pemerintah, seperti disebutkan pada uraian sebelumnya. Koperasi
jangan lagi dieksploitasi menjadi jargon politik kepentingan. Ketiga,
pembenahan sistem ekonomi Indonesia sehingga kembali pada cita-cita
didirikannya negara Republik Indonesia. Sistem, praktik dan peraturan-peraturan
yang berjiwa kapitalistik-liberal-perkoncoan, harus segera diganti dan di-Pasal
33-kan, sehingga memberikan
keleluasaan bagi koperasi dan unit usaha ekonomi rakyat lainnya dapat
berkembang dan tidak ditindas oleh unit usaha yang besar dan kuat
DAFTAR PUSTAKA
Ekawarna
,Manajemen Badan Usaha dan Koperasi
jakarta. Penerbit Gedung
persada,2010 Sudarsono ,Koperasi dalam Teori dan
praktek/Sudarsono,Edilius Jakarta.Penerbit Rineka Cipta ,2010
Estes, Ralph.2000.Kamus Akuntansi Jakarta : Penerbit Erlangga
Pandojo, Heidirachman R.1996. Koperasi.Yogyakarta :BPFE
Selamet Setiawan. 1999. Manfaat Koperasi Bagi Masyarakat
Indonesia.Jakarta : Penerbit Graha
Mulia
UU.No
25.Tahun 1992.Perkoperasian
UU.No.17.Tahun
2012 .Perkoperasian
Langganan:
Postingan (Atom)