Minggu, 16 Juni 2013

LPS Koperasi untuk Proteksi Nasabah


Monday, 19 November 2012 09:42
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) 
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM),Mengaku siap membentuk semacam lembaga penjamin simpanan di bidang koperasi. Kebijakan ini menyusul maraknya kasus penipuan di lembaga keuangan non bank seperti koperasi.
"KEBERADAAN lembaga penjamin simpanan koperasi itu bertujuan memberi perlindungan bagi nasabah koperasi. Dan Undang-Undang (UU) Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yang baru saja disahkan, sebenarnya merupakan pemberian amanat inisiatif dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi," ujar Menkop dan UKM Syariefuddin Hasan di Jakarta.
Ia melanjutkan, bentuk perlindungan yang diatur dalam UU No 17/2012 adalah adanya lembaga penjamin simpanan yang akan menjamin uang anggota koperasi simpan pinjam. Karena itu, orang yang tidak tergabung dalam koperasi kini tak boleh menjadi peminjam.
"Selain itu, banyaknya praktik rentenir di koperasi juga akan diminimalisasi oleh peraturan pemerintah itu. Koperasi yang sehat juga harus melakukan rapat anggota tahunan (RAT) secara rutin. Hasilnya akan diaudit oleh akuntan publik," ujar Syarief.
Dia menjelaskan, UU baru itu akan memperbolehkan investor masuk menanamkan modalnya, lnvestor dapat menjadi sumber pembiayaan yang efektif bagi koperasi karena tidak mengenal dana hibah dan modal penyertaan. Seluruh kegiatan koperasi itu akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Koperasi (LPK).
Untuk diketahui, saat ini hanya 25 persen dari total 192 ribu koperasi di Indonesia yang aktif melakukan kegiatan. Menurutnya, sejak UU baru tentang koperasi resmi ditandatangani Presiden, koperasi tak lagi menjadi anak tiri dan diharapkan membawa dampak yang signifikan terhadap perkembangan koperasi.
"Latar belakang aturan itu adalah untuk membuka akses yang lebih besar serta memperkuat sumber dana keuangan koperasi, sehingga koperasi lebih mandiri dan kuat proteksinya," jelas menteri dari Partai Demokrat itu.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heryanto ikut berkomentar. "Dulu sebelum masuk undang-undang, lembaga penjamin simpanan anggota koperasi masih disebut wacana. Sekarang kan sudah ada aturan yang jelas, nah nanti kan pembentukannya melalui peraturan pemerintah, kita lagi susun itu dulu," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Ditanya kapan lembaga ini akan direalisasikan, Setyo malah meminta anggota koperasi bersabar. Alasannya, perlu proses cukup panjang untuk merealisasikan hal tersebut. Sebab, saat ini yang dilakukan Kementerian baru sebatas sosialisasi.
Namun Setyo menambahkan, untuk menjadi peserta penjaminan tidak otomatis. Salah satu syaratnya, sistem di koperasi harus dibenahi dan koperasi harus mesti mulai menerapkan manajemen risiko supaya tingkat risikonya itu predictable.
"Masih ada proses yang cukup panjang, maksimal tahun 2014. Yang pasti ini sudah jadi fokus pemerintah, bahwa ada amanat membentuk lembaga penjamin simpanan khusus koperasi simpan pinjam. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi khawatir, sebab ke depan ada jaminan untuk mereka (anggota koperasi)," jelas Setyo.
Sumber : Rakyat Merdeka

Sabtu, 15 Juni 2013

TUGAS MAKALAH KOPERASI

KATA PENGANTAR

.
Pertama-tama kami mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat rahmat-Nya karya ilmiah ini dapat di selesaikan tepat pada waktunya. Adapun penulisan ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Manajemen koperasi ,dan karya ilmiah ini  kami beri judul  Koperasi Sebagai Soku Guru Ekonomi” untuk karya ilmiah ini.Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan ini. Kami juga berharap dengan adanya makalah ini dapat menjadi salah satu sumber literature atau sumber informasi pengetahuan tentang koperasi sebagai  Soku Guru Perekonomian dan rakyat yang menjadi satu indicator untuk mesejahterakan masyrakat dalam sektor ekonomi.

 dan ketentuan-ketentuan pokok koperasi kepada semua pihak yang telah membaca karya ilmiah ini. Namun kami menyadari karya ilmiah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami memohon maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk menjadikan ini lebih sempurna. Semoga ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Aamiin…


Bandung  Barat , April 2013
Penyusun

Kelompok  II



DAFTAR ISI



 

BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang


Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas dan persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan para anggotanya  dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka (Kartosapoetra, dkk 1991: 1).P asal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi  “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan  asas  kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi.
Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa :“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat  yang  maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri  dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat  yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi yang di bangun dan di kelola oleh rakyat.


           

B.     Identifikasi Masalah


Dengan adanya perkembangan zaman dan makin majunya dunia usaha maka koperasi mengalami evolusi sesuai dengan zamannya,sehingga bentuk usaha koperasi menjadi seperti sekarang ini.sebagai contoh di indonesia pada zaman kebangkitan nasional koperasi di gunakan sebagai alat perjuangan.
Kemudian pada awal kemerdekaan sampai tahun 1965-an koperasi koperasi di gunakan sebagai alat/kendaraan politik,kegiatan koperasi ,mengalami stagnan.dengan kemudian koperasi beserta anggotanya sangat dirugikan.pada awal orde baru sampai tahun 1990-an koperasi dijadikan kegiatan usaha yang bersifat sosial untuk mensejahterakan masyarakat.namun dalam perjalanannya koperasi dijadikan kendaraan politik oleh penguasa pada waktu itu untuk melanggengkan kekuasaan nya. Dan bahkan dapat di istilahkan bahwa koperasi seperti burung dalam sangkar emas,artinya koperasi di sayang dan di bina tetapi koperasi tidak dapat mengembangkan usahanya.kerena semua serba di sediakan oleh pemerintah.setelah tahun 1990-an  dan di terbitkan nya UU nomor 25 tahun 1992 maka koperasi tidak dijadikan kegiatan usaha yang bersifat sosial saja tetapi juga mencari keuntungan sehingga ke dudukan koperasi sejajar dengan badan usaha lainya.bahkan koperasi menjadi lebih bebas berkembang setelah di keluarkannya inpres nomor 18 tahun 1998 tentang pengembangan koperasi.


BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Koperasi

Secara harfiah kata koperasi berasal dari kata Coperation (Latin),atau Cooperation (Inggris),atau Co-Opertie (Belanda),atau bahasa Indonesia di artikan sebagai bekerja bersama,atau bekerja sama atau kerjasama,merupakan koperasi,koperasi.Menurut Sri Edi Swasono.Koperasi  yang kita maksudkan disini dalam kaitanya dengan demokrasi ekonomi,adalah koperasi sebagai organisasi atau lembaga ekonomi modern yang  mempunyai tujuan,mempunyai sistem pengelolaan ,mempunyai tertib organisasi (mempunyai rules dan regulations) bahkan mempunyai asas dan sendi-sendi dasar.Di tanah air kita sejarah perkembangan bentuk kerjasama tersebut kemudian mengarah ke dua muara, yaitu yang satu disebut sebagai kerjasama sosial dan yang lainya sebagai akibat adanya perkembangan zaman baru,di sebut sebagai “kerjasama ekonomi”.
Kerjasama yang di sebut pertama ,di indonesia ini sama tuanya dengan peradaban kita ,ia merupakan adat istiadat berupa kegiatan gotong royong dalam masyarakat.saat ini kegiatan gotong royong masih dapat kita lihat pada masyarakat terutama yang tinggal di pedesaan ,antara lain dalam bidang pertanian,pernikahan dan lain sebagainya yang bersifat insidentil.dalam arti bahwa kegiatan (di sementara masyarakat di kenal sebagai hajatan ) ini akan terwujud ketika masyarakat memerlukanya dan akan selesai bila mana hajatan tersebut mereka anggap usai,akan tetapi di kemudian hari akan muncul lagi dan diprakarsai oleh anggota masyarakat lainya.Terdapat beberapa faktor penyebab terwujud nya kerjasama sosial atau koperasi sosial ini antara lain adanya kesamaan kepentingan ,adanya kesadaran dan kebutuhan  dari setiap pelakunya bahwa mereka merupakan suatu kelompok yang tak ingin di kucilkan . di samping adanya faktor kerelaan hati,kerjasama sosial  ini juga di sebabkan oleh adanya kesamaan tujuan.


B.     Landasan –landasan Koperasi

Undang-undang  No.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian Bab II Pasal 2,mengemukakan bahwa landasan ideal koperasi indonesia adalah pancasila ,landasan struktural : Undang-undang Dasar 1945 dan landasan geraknya ; Pasal 33 ayat (1) UUD 1945,beserta penjelasanya ;landasan mentalnya : Setia kawan dan kesadaran pribadi

a.      Landasan Ideal ;Pancasila

Apabila yang dibicarakan mengenai Pancasila ,maka yang dimaksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusian yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permuswaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Yang demikian itulah  yang ditetapkan oleh para wakil rakyat/bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang panitia persiapan kemerdekaan indonesia .

b.      Landasan Struktural dan Landasan Gerak : UUD 1945 dan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 Serta Penjelasanya.

Secara politis konstitusional kedudukan koperasi di tanah air kita begitu kuat dan strategis karena ia tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945.Dan mengingat UUD 1945 adalah Undang-undang tertinggi dan merupakan hukum dasar bagi berlakunya semua peraturan perundang-undangan di wilayah hukum Republik Indonesia,maka kesadaran hukum dalam arti antara lain : tunduk patuh,disertai penghayatan dan pengamalan UUD 1945,wajib dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia.
Adapun bunyi pasal 33 tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
2.    Cabang –cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3.    Bumi dan air dan kekayaan alam yamg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian Penjelesan UUD 1945 mengenai pasal ini mengatakan dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi,produksi dikerjakan oleh semua,untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.kemakmuran masyarakat yang di utamakan,bukan kemakmuran orang per seorangan.sebab itu perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.Bangun perusahaan yang sesuai untuk itu ialah Koperasi.

c.       Landasan Mental Koperasi Indonesia : Setia Kawan dan Kesadaran berpribadi


Kedua landasan ini harus bersatu padu,saling memperkuat satu dengan yang lain.dalam kehidupan berkoperasi keduanya diperlukan sebagai dua unsur yang dorong mendorong,hidup menghidupi serta saling awas mengawasi
Dan inilah wujud setia kawan yang sudah lama dan berkembang dalam masyarakat indonesia yang asli.tapi itu tidak cukup digunakan sebagai landasan mental kita dalam hidup berkoperasi.Diperlukan faktor dukungan lainya dan faktor yang dimaksud tak lain adalah kesadaran bahwa kita sebagai manusia indonesia yang berkepribadian dan memiliki harga diri serta percaya pada kemampuan diri sendiri.

C.    Fungsi,Asas dan sendi Dasar Koperasi Indonesia

a.      Fungsi Koperasi

F Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
F Alat pendemokrasian nasional
F Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa indonesia
F Alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia serta bersatu dalam mengatur tatalaksana perekonomian rakyat.
Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan alat pendemokrasian ekonomi nasioanal adalah diwujudkan dalam asas dan sendi-sendi dasarnya.

b.      Asas Koperasi

Adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan

c.       Sendi – sendi dasar Koperasi

F Sipat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
F Rapat anggota merupakan kekuasaan yang tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
F Pembagian sisa hasil usaha di atur menurut jasa masing-masing anggota
F Adanya pembatasan bunga atas modal
F Mengembangkan kesehjateraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
F Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka,
F Swadaya,swakarta,dan swasembada,sebagai pencerminan dari prinsip dasar ,yaitu percaya diri pada diri sendiri.

D.    Faktor-faktor Terwujudnya Kerjasama

a.      Kerjasama

Faktor lainya yang mendukung terwujudnya kerjasama adalah unsur kerelaan hati,dalam arti tanpa ada paksaan dari pihak lain.kebebasan adalah hak setiap pelaku walau kemudian dalam koloni/kelompok hak dan tanggung jawab masing-masing akan di atur.Salah seorang dari mereka akan di tunjuk komando dan yang lainya rela menjadi anggotanya.

b.      Kesamaan Tujuan

Faktor terakhir yang juga penting adalah adanya kesamaan tujuan dari para pelaku,daya tarik untuk aktif dalam kerjasama sosial ini adalah karena adanya  tujuan yang hendak dicapai.Saat ini masih terdapat beberapa koloni yang tetap exsis dengan tradisi gotong royong tersebut.dalam hubungan ini dapatlah di ambil contoh seperti suku dayak di pedalaman kalimantan dan suku kubu yang hidup di pedalaman sumatera selatan.sedangkan tradisi gotong royong seperti ini telah mulai berubah dan bahkan telah jarang terlihat dalam kehidupan lainya,yang budayanya lebih terbuka  dan modern.Berbeda dengan koperasi sosial yang bersifat insidentil.Koperasi ekonomi muncul dalam sejarah kebudayaan manusia sebagai reaksi terhadap kondisi kehidupan modern.lembaga ini di munculkan atas kesadaran faktual dari para pelakunya.bahkan oleh J.K Golbraith di sebutnya sebagai “Counterveiling power” atau kekuatan pengimbang,yaitu semacam kekuatan yang di timbulakan oleh pihak kedua yang disebabkan oleh tekanan-tekanan dari pihak pertama.Kekuatan tersebut menghendaki adanya unsur,seperti juga  terdapat pada kerjasama sosial,yaitu suatu kesadaran akan harga diri pada anggota-anggotanya,(di sebut juga dengan istilah individualitas)serta solidaritas.disini di bedakan  antara individualitas dan individualisme dimana individulisme yang konotasinya negatif yaitu mengutamakan kepentingan pribadi dan kebebasan individu.Kerjasam aekonomi inilah yang merupakan cikal bvakal dari koperasi ekonomi,atau apa yang terakhir kitra kenal dengan koperasi.
Pada dasarnya segala bentuk kerjasama itu bertujuan untuk mempertahankan dijri  terhadap tindakan lpihak luar,dengan menarik manfaat yang sebesar0besarn ya dari suatu suasana hidupo berkumpul bentuk kerjasama yang mengandung aspek ekonomis  dan sosial dan merupakan bentuk kerjasama untuk  tolong menolong terutama dirin sendiri dengan cara sama-0sama yang dilandasi dengan rasa kekeluargaan atau yang disebut dengan pra koperasi .

E.     Perbedaan Antara Koperasi Dan Non-Koperasi

Ditinjau dari proses kegiatan dalam usaha mencapai cita-citanya sebagai badan usaha,dapat dengan jelas terlihat perbedaan antara koperasi dan non-koperasi tersebut.dalam hubungan ini beberapa dimensi dapat digunakan sebagai variabel yang memperjelas perbedaan dimaksud,yaitu antara lain ;
1.      Di mensi kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan usaha ,
2.      Dimensi usaha.
3.      Dimensi ketatalaksanaan usaha,
4.      Dimensi dasar keyakinan usaha
5.      Di mensi kemanfaatan usaha,
6.      Dimensi modal kerja ,
7.      Dimensi pembagian siisa hasil usha(surplus),dimensi sikap terhadap pasar dan dimensi tujuan usaha.
Ditinjau dari dimensi kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijaksanaan usaha,perbedaanya bahwa dalam koperasi ada ditangan para anggota melalui alat kelengkapan koperasi yang di sebut dengan rapat anggota tahunan sedangkan dalam badan usaha non-koperasi kekuasaan tersebut berada pada para pemegang saham.
di samping itu bekerjanya kekuasaan tersebut di dalam koperasi didasarkan pada prinsip satu orang satu suara,sedangkan bagi non-koperasi hal itu atas dasar besarnya jumlah modal (uang) yang di investasikan melalui saham-saham.
Dari dimensi usaha dapat di tinjau dari perbedaannya yaitu bila koperasi usahanya di tunjukan kepada dua sektor ,yakni sektor intern (Anggota) dan sektor ekstern (bukan anggota/umum).sedangkan bagi non-koperasi aspek tersebut cuma di tujukan untuk umum/masyarakat.
Dan ditinjau dari dimensi ketatalaksanaan usaha,koperasi pada`prinsipnya adalah open management(keterbukaan manajemen),sebaliknya pada non-koperasi dimensi ketatalaksanaan usaha ini adalah besifat tertutup, serta dari dimensi dasar keyakinan usaha,maka pada koperasi lebih mengutamakan pada kekuatan sendiri,sedangkan non –koperasi mendasarkan pada keyakinan usahanya pada kekuatan modal dan pasar.
Beriukutnya ditinjau dari dimensi kemanfaatan usaha maka perbedaanya bahwa bagi koperasi usahanya bermanfaat bagi anggotanya dan juga masyagrakat.sedangkan pada non-koperasi kemanfaatan usaha tersebut tertuju kepada pemilik-pemilik modal usaha maka koperasi mengutamakan perolehan modal usahanya dari simpanan  para anggota,sedangkan non koperasi akan memperoleh modal usahanya dari masyarakat yang memebeli saham-sahamnya.
Dalam pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) atau ,surplus/keuntungan maka dalam koperasi didasarkan pada banyaknya  jasa anggota,sedangkan pada non-koperasi berdasarkan pada modal yang disetorkan.
Demikian pula di tinjau dari dimensi sikap keduanya terhadap pasar,pada koperasi maka dijalin koordinasi antar koperasi,sedangkan pada usaha non-koperasi sikapnya terhadap pasar adalah persaingan murni.
Dan terakhir perbedaan koperasi dan non-koperasi ditinjau dari dimensi tujuan usaha ,yaitu tujuanya didirikan koperasi adalah untuk memberikan pelayanan,sedangkan pada non-koperasi tujuan usahanya adalah mencari keuntungan yang sebesar –besarnya.di samping prinsip-prinsipnya perbedaan koperasi  dan non-koperasi yang ditinjau dari beberapa dimensi seperti yang telah di uraikan diatas  agaknya dapatlah dijadikan tolak ukur ,apakah suatu  badan usaha yang menamakan dirinya sebagai koperasi melaksanakan nya  secara konsisten atau tidak,dalam kaitan ini Charles Gide mengemukakan bahwa  koperasi harus setia pada dirinya dan tidak menyimpang  menjadi bentuk lain dan untuk itu nilai-nilai yang di anutnya harus merupakan realitas hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku orang-orang koperasi.



BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan


Koperasi adalah sebuah organisasi yang mempunyai tujuan bersama dimana yang didalamnya di bangun atas dasar kekeluargaan dan gotong royong dan atas asas kekeluargaan .Oleh karena itu betapa pentingnya menumbuhkan semangat berkoperasi untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mengangkat harkat derajat seseorang.Koperasi memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi di Indonesiadan Asia pada umumnya. Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan, memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental perekonomian,Untuk menggapai peluang itu dan menempatkan kembali koperasi sebagai“soko guru ekonomi bangsa” diperlukan perubahan radikal (mengubah dari akar masalah)dan komprehensif. Yang harus dibenahi segera adalah pertama, reorientasidan reorganisasi koperasi. Koperasi diorientasi dan diorganisasikan sebagai bangun perusahaan yang profesional. Koperasi harus berdiri tegak sebagai bangun perusahaan yang mandiri dan efisien. Kedua, reaktualisasi peranan pemerintah, seperti disebutkan pada uraian sebelumnya. Koperasi jangan lagi dieksploitasi menjadi jargon politik kepentingan. Ketiga, pembenahan sistem ekonomi Indonesia sehingga kembali pada cita-cita didirikannya negara Republik Indonesia. Sistem, praktik dan peraturan-peraturan yang berjiwa kapitalistik-liberal-perkoncoan, harus segera diganti dan di-Pasal 33-kan, sehingga memberikan keleluasaan bagi koperasi dan unit usaha ekonomi rakyat lainnya dapat berkembang dan tidak ditindas oleh unit usaha yang besar dan kuat

 

DAFTAR PUSTAKA

 


Ekawarna ,Manajemen Badan Usaha dan Koperasi  jakarta. Penerbit  Gedung persada,2010 Sudarsono ,Koperasi dalam Teori dan praktek/Sudarsono,Edilius Jakarta.Penerbit Rineka Cipta ,2010
Estes, Ralph.2000.Kamus Akuntansi Jakarta : Penerbit Erlangga
Pandojo, Heidirachman R.1996.  Koperasi.Yogyakarta :BPFE
Selamet Setiawan. 1999. Manfaat Koperasi Bagi Masyarakat Indonesia.Jakarta : Penerbit Graha Mulia
UU.No 25.Tahun 1992.Perkoperasian
UU.No.17.Tahun 2012 .Perkoperasian